Pajak= Rp. 1.750.000. Maka besarnya laba kotor dapat dihitung dengan cara menghitung laba kotor sebagai berikut: Laba kotor = pendapatan - harga pokok penjualan. = Rp.60.000.000 - Rp.30.000.000. = Rp.30.000.000. Perlu diketahui bahwa berbagai biaya yang timbul tidak akan memengaruhi laba kotor. 2.
Modaloperasional berkaitan dengan proses jalannya perusahaan mencakup pembayaran gaji karyawan hingga pembayaran listrik. Contoh: Gaji karyawan per hari Rp30 ribu, listrik per hari Rp30 ribu, subtotal asset Rp60 ribu. Rumus Menghitung Modal Usaha. Terdapat empat rumus yang bisa Anda gunakan untuk menentukan modal awal usaha, yaitu: 1.
8langkah efisiensi keuangan perusahaan. Kebijakan program penghematan sering diambil oleh perusahaan yang sedang krisis terlilit masalah finansial. Resiko bisnis yang bisa terjadi pada semua jenis usaha kecil maupun besar. Tujuan dari pengendalian anggaran adalah sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
10 Membuat anggaran dana untuk usaha. Mempunyai gaji 10 juta memang terlihat begitu banyak dan lebih dari UMK di setiap daerah di Indonesia. Maka dari itu penting bagi kamu membuat anggaran untuk membuka dan menjalankan sebuah usaha. Usaha yang dimulai dari kecil ini bisa membawa manfaat yang cukup banyak.
Ditempatnya ada beragam tarif kendaraan yang dicuci untuk Mobil gede SUV Rp 40 ribu, LCGC Rp 35 ribu, Motor kecil Rp 12 ribu, dan motor gede Rp 15 ribu. "Gaji karyawan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dicuci." tutur dia. Usaha cuci kendaraan cukup menggiurkan bila melihat pertumbuhan jumlah kendaraan tiap tahunnya.
Berikutcara menghitung gaji yang tepat untuk karyawan. Cara Menghitung Gaji Karyawan, Begini Rumus Menghitung Gaji Karyawan. Dany Garjito. Selasa, 01 September 2020 | 21:04 WIB. Pemerintah sedang berusaha membawa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk n. Ekopol. Jul 18, 2022.
wP2cZI. Independen Financial Planner, Founder Finansia Consulting dan Sahabat Pensiun. Banyak cara metode penghitungan gaji karyawan untuk Usaha Kecil Menengah UKM. Dan pastinya sebagai pemilik bisnis kita harus perhatikan juga jangan sampai pembayaran gaji bisa mengganggu cashflow rutin usaha yang bisa mengakibatkan kehancuran usaha. Satu yang pasti adalah, gaji harus mengikuti aturan Upah Minimum yang berlaku. Dan variasi lainnya bisa ditambahkan misalnya bonus penjualan, penilaian kinerja yang semuanya tidak harus bersifat biaya tetap. Metode hitung gaji yang dapat diaplikasikan pada UKM adalah metode prorate atau pro rata. Metode ini juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan atau belum bekerja dalam waktu 1 bulan penuh. Untuk menggunakan metode pro rata harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja serta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan. Lantaran berdasarkan waktu kerja, maka berikut ini merupakan metode menghitung gaji pro rata 1. Hitung Upah per Jam Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan gaji pokok + tunjangan tetap dibagi 173. Seperti ini rumusnya Upah per jam 1/173 x upah sebulan Darimana angka 173 didapat? Arti dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Penjelasannya seperti ini, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu 52 minggu/12 bulan. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam 40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam. Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan. Misalnya, Rudi baru mulai kerja di perusahaan pada 15 November 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari, maka hitungan gaji Rudi adalah Upah per jam 1/173 x = Upah November 2020 14 hari x 8 jam x = 2. Hitung Upah Berdasarkan Jumlah Hari Kerja Sementara itu, untuk rumus sederhana hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja adalah seperti di bawah ini. Upah berdasarkan jumlah hari kerja Jumlah hari kerja yang sudah dijalani / jumlah hari kerja 1 bulan x gaji sebulan Misalnya, Rudi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 November 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja. Maka hitungan gaji Rudi adalah 14/25 x =
Bagaimana cara menghitung gaji karyawan yang tepat untuk bisnis kecil dan menengah? Bagi Anda pemilik bisnis yang sedang berkembang, kemungkinan besar Anda memiliki tambahan beberapa karyawan. Semakin bertambah jumlah karyawan Anda, maka akan semakin rumit penghitungan gajinya. Agar penentuan gaji untuk pegawai Anda sesuai dan adil, mari simak cara menghitungnya berikut ini! Ketentuan Gaji Karyawan UMKM Penentuan gaji karyawan, termasuk untuk UMKM Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, tepatnya dalam Peraturan Pemerintah PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 36. Dalam PP, disebutkan bahwa besaran gaji karyawan adalah hasil kesepakatan pemberi kerja dan karyawan, tidak diperkenankan penentuan gaji oleh salah satu pihak saja. Selain itu, peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa minimal gaji adalah setidaknya 50% rata-rata konsumsi masyarakat pada tingkat provinsi tempat karyawan bekerja. Baca juga Payroll adalah Sistem Penggajian Karyawan, Bagaimana Cara Kerjanya? Lalu, bagaimanakah cara menghitung gaji karyawan yang tepat untuk bisnis kecil dan menengah? Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini 1. Tentukan biaya alokasi tenaga kerja dari omset perusahaan Dari seluruh pendapatan yang diperoleh bisnis, Anda mungkin merasa bingung menentukan jumlah yang harus dialokasikan untuk gaji. Untuk memudahkan, Anda bisa menghitung dari pendapatan bruto terlebih dahulu. Selanjutnya, sisihkan sekian persen dari pendapatan tersebut. Biasanya, UMKM menyisihkan 15-30% pendapatan bruto untuk gaji karyawan. Jadi, katakanlah pendapatan bruto bisnis Anda per bulan adalah maka alokasi dana untuk gaji karyawan adalah – 2. Menyesuaikan waktu kerja karyawan Karyawan Anda pasti memiliki beban kerja dan waktu kerja yang berbeda-beda. Nah, untuk mengetahui penghitungan yang tepat bagi tiap karyawan, Anda bisa menyesuaikan dengan waktu kerja mereka. Berikut adalah rumus yang bisa Anda ikuti Perhitungan gaji sesuai jam kerja Perhitungan gaji sesuai jam kerja telah diatur dalam Keputusan Menakertrans KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Disebutkan bahwa rumus menghitung gaji per jam kerja adalah 1/173 x Gaji Sebulan. Sebagai contoh, Nita bekerja di sebuah UMKM yang berjualan makanan. Dalam kesepakatan dengan pemilik bisnis, Nita akan digaji per jam. Gaji satu bulan di tempat tersebut adalah Selama bulan Januari lalu, Nita bekerja selama 20 hari dengan waktu kerja 8 jam per harinya. Berapakah gaji Nita pada bulan Januari tersebut? Gaji per jam = 1/173 x = Gaji Nita bulan Januari = x 20 x 8 = Perhitungan gaji sesuai hari kerja Jika Anda merasa perhitungan gaji per hari lebih sesuai untuk kondisi bisnis Anda, maka bisa mengikuti rumus Jumlah Hari Kerja Pegawai/Jumlah Hari Kerja Aktif 1 Bulan x Gaji Sebulan. Andi bekerja di sebuah UMKM. Di tempat tersebut, disepakati bahwa gaji utuh satu bulan adalah dan hari kerja aktif adalah sebanyak 25 hari. Pada bulan Januari, Andi bekerja penuh. Lalu, berapakah gaji Andi untuk bulan Januari? Gaji Andi = 25/25 x = Katakanlah Andi libur 2 hari, maka perhitungan gajinya akan menjadi Gaji Andi = 23/25 x = Baca juga 10 Komponen Laporan Keuangan Berdasarkan Jenisnya 3. Beri rewards berdasarkan nilai pekerjaan serta kontribusinya Di samping gaji pokok, ada baiknya Anda juga memberikan rewards kepada karyawan. Pemberian tidak harus dilakukan rutin; bagaimanapun juga, perhitungan gaji karyawan harus tetap mengikuti pendapatan bruto Anda. Lalu, bagaimana cara menghitung gaji karyawan jika Anda ingin memberikan rewards? Pemberian rewards tentu saja harus melalui penilaian yang terukur. Misalnya, karyawan A dapat meningkatkan jumlah produksi barang hingga 100 items, maka ia berhak atas reward yang lebih besar dibanding karyawan B yang hanya memproduksi sesuai jumlah standar. Cara Menghitung Pajak Karyawan UMKM Setelah mengetahui cara menghitung gaji karyawan, Anda juga perlu memahami cara menghitung pajak karyawan. Penghitungan pajak karyawan mengikuti rumus PPh 21. Karyawan yang wajib membayar pajak PPh 21 adalah mereka dengan penghasilan mulai dari per tahunnya. Kembali pada contoh Andi. Berapakah besaran pajak yang harus dibayarkan Andi? Jika Andi bekerja satu bulan penuh selama setahun, maka total penghasilannya adalah Itu artinya, Andi tidak perlu membayar pajak karena penghasilan per tahunnya kurang dari Baca juga PPN adalah Pajak untuk Transaksi Jual-Beli, Berapa Tarifnya? Wajib bagi pemilik bisnis UMKM untuk memahami cara menghitung gaji karyawan yang tepat sesuai aturan. Dengan begitu, karyawan bisa mendapatkan haknya dengan layak. Bagi Anda yang memiliki banyak karyawan, waktu penggajian biasanya akan memakan waktu lama. Sebab, Anda harus mengirim uang ke banyak rekening. Nah, agar tidak perlu transfer dana untuk gaji satu per satu ke rekening tiap karyawan, Anda bisa gunakan fitur Payout dari Midtrans. Fitur ini memungkinkan Anda untuk bisa mengirim dana ke banyak rekening sekaligus tanpa perlu input manual yang memakan waktu. Untuk informasi mengenai fitur Payout dari Midtrans, klik di sini!
Apakah perusahaan Anda memiliki sistem kerja dihitung per jam dan juga harian? Berikut ini cara menghitung upah gaji karyawan per jam dan perhari atau harian dengan mudah dan efisien. Gaji atau penghasilan merupakan hak yang diterima karyawan atau pekerja setelah melakukan pekerjaan di perusahaan. Ada banyak komponen-komponen gaji karyawan yang harus dihitung, mulai dari gaji pokok, tunjangan, uang lembur dan lain sebagainya. Apalagi jika ada pekerja yang dibayar atau digaji sesuai jam kerjanya dan hariannya. Bagi perusahaan yang mempunyai karyawan yang banyak, ada baiknya memiliki sistem penggajian yang mudah dan praktis agar cara hitung gaji karyawan bisa efisien. Termasuk bagaimana menghitung pajak penghasilan karyawan perusahaan. Tentu saja selain menghitung dengan cara manual, Anda bisa juga hitung pajak penghasilan lebih mudah dengan Kalkulator PPh21. Bagian HR Human Resource dari perusahaan ini harus teliti menghitung gaji karyawan baik perhari, harian atau bahkan perjam secara tepat agar tidak ada komplain dari karyawan ataupun ada kerugian bagi perusahaan. Karyawan yang gajinya dihitung dari jam kerja biasanya adalah karyawan yang baru mulai bekerja di pertengahan bulan ataupun karyawan tidak tetap yang memang hanya kerja sesuai dengan kerjaan yang dibutuhkan saja. Ini dia metode yang bisa diterapkan untuk menghitung gaji karyawan yang dihitung jam kerjanya dan harinya. Dasar Hukum Pekerja Harian Pemerintah telah mengatur terkait pekerja harian, yaitu para pekerja yang dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, baik itu dalam hal banyaknya pekerjaan maupun waktu. Pembayaran gaji pekerja ini dilakukan berdasarkan kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PP 35/2021. Ketentuan Gaji bagi Karyawan Harian Gaji karyawan ditetapkan berdasarkan beberapa hal, yakni Satuan waktu per jam, harian, mingguan, bulanan Satuan hasil Peraturan Tentang Perhitungan Gaji Harian Pasal 17 PP Pengupahan mengatur cara perhitungan upah harian karyawan di mana isinya adalah sebagai berikut. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari menjadi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 Cara Menghitung Upah atau Gaji per Jam, Harian atau Perhari untuk UKM Menggunakan Metode Prorate Untuk UKM Gaji prorate atau pro rata adalah merupakan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau karyawan yang bekerja paruh waktu. Cara hitung menghitung upah atau gaji karyawan per jam dengan cara ini bisa disebut sebagai metode perhitungan gaji proporsional. Tapi perhitungan gaji pro rata ini mempunyai perbedaan dengan cara hitung gaji karyawan yang bekerja satu bulan penuh. Tidak hanya untuk karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau paruh waktu, pola perhitungan semacam ini juga bisa digunakan ketika ada karyawan yang resign pada pertengahan bulan. Nantinya keterangan seperti ini harus tertera pada contoh slip gaji karyawan. Pada umumnya, metode ini berpedoman pada dua hal yaitu jumlah hari kerja dan jumlah jam kerja yang sudah diselesaikan. Baca juga Hitung Jumlah Gaji yang Kamu Terima dengan Payroll Tax Calculator 3 Elemen Perhitungan Gaji Karyawan sesuai Peraturan Depnaker Ada beberapa elemen perhitungan yang harus Anda perhatikan seperti yang tertulis dalam diantaranya Cara Menghitung Gaji per Jam Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cara menghitung upah atau gaji per jam adalah gaji sebulan gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 173. Gaji per jam = 1/173 x Gaji Sebulan Talenta adalah aplikasi gaji online yang bisa bantu permudah cara hitung gaji karyawan per jam Menghitung Jumlah Jam Kerja Dengan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja. Waktu kerja ideal dalam seminggu adalah 40 jam. Untuk menghitung jumlah jam kerja karyawan, Anda bisa mengitung dengan rumus Jumlah Jam Kerja = Jumlah Hari x Jumlah Jam Kerja Menghitung Gaji Prorata Menghitung gaji pro rata dilakukan dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah gaji per jam karyawan. Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Gaji per Jam atau dapat dilakukan dengan perhitungan Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji sebulan Baca juga Ini Peraturan Resmi Jam Kerja yang Karyawan Harus Tahu Contoh Kasus Cara Menghitung Upah atau Gaji Per jam untuk Usaha Kecil Menengah sesuai Peraturan Depnaker Awal Januari 2020, PT Abadi Jaya merekrut Fani, seorang karyawan berpengalaman dengan gaji Rp. per bulan. Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Karena kebutuhan yang mendesak, perusahaan meminta Fani untuk segera masuk di tanggal 13 Januari. Jika perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan 8 jam kerja per hari, maka per tanggal 13-28 Januari Fani sudah bekerja selama 12 hari. Perhitungan gaji prorate adalah sebagai berikut Gaji Pro Rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji sebulan 12 x 8 x 1/173 x Rp. = Rp. sebelum dipotong PPh 21 Nah, kalau di atas adalah cara menghitung take home pay upah gaji karyawan per jam, bagaimana dengan cara menghitung harian? Cara lebih mudah tentu dengan menggunakan aplikasi Mekari Talenta, namun Anda juga bisa menghitungnya secara manual. Baca juga Mengetahui Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan Ketentuan Pajak Penghasilan Karyawan Tidak Tetap Harian untuk UKM Nah, sekarang mari coba kita lihat bagaimana cara menghitung gaji karyawan harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah. Sebelum mulai menghitung, Anda harus mengetahui juga ketentuan terkait pajak penghasilan PPh karyawan tidak tetap harian tersebut sebagai berikut dibawah Kondisi 1 Jika penghasilan sehari dan penghasilan kumulatif dalam sebukan atau maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah 5% x Gaji – PTKP/360 Kondisi 4 Jika penghasilan sehari > atau maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah sesuai tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan Baru setelah itu anda bisa mulai mencoba cara menghitung gaji harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah di bawah. Cara ini akan berguna jika Anda tidak perlu cara menghitung upah gaji karyawan per jam. Baca juga Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Harian Lepas dan Contoh Simulasinya Contoh Kasus Perhitungan Gaji Karyawan Harian atau Perhari untuk Jenis Usaha Kecil Menengah Uciha Sasuke adalah karyawan harian tidak tetap sebagai ninja di Desa Konohagakure. Dia telah bekerja selama 26 hari secara terus menerus dengan memiliki total pendapatan sebesar per hari sebulan sebesar sebelum dipotong pajak. Maka cara menghitung gaji karyawan harian atau per hari untuk jenis Usaha Kecil Menengah setiap hari setelah dipotong pajak adalah sebagai berikut Penghasilan Uciha Sasuke Pada Hari 1 sampai ke 21 totalnya masih dibawah maka berlaku kondisi 1 di mana gaji harian akan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong gaji dengan perhitungan sebagai berikut Gaji Sehari / 26 = Gaji Selama 21 hari x 21 = Gaji Yang Diterima Per Hari = Lalu Penghasilan Uciha Sasuke Pada Hari ke 22 – ke 26 akan berlaku sesuai dengan kondisi 3 dan berlaku pemotongan pajak karena total penghasilannya sudah melebihi batas dengan perhitungan, seperti Gaji Harian Pada Hari Ke 22 Gaji Sehari / 26 = Gaji Total Sampai Hari Ke 22 x 22 = PTKP Sampai Hari Ke 22 / 360 X 22 = PKP sampai hari ke 22 Gaji Total Sampai Hari Ke 22 – PTKP Sampai Hari Ke 22 – = Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 22 5% x = Gaji yang diterima per hari Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 22 – = Gaji Harian Pada Hari Ke 23 Gaji Sehari / 26 = Gaji Total Sampai Hari Ke 23 x 23 = PTKP Sampai Hari Ke 23 / 360 X 23 = PKP sampai hari ke 23 Gaji Total Sampai Hari Ke 23 – PTKP Sampai Hari Ke 23 – = Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 23 5% x = Pajak Penghasilan PPH 21 Yang Telah Dibayar Hingga Hari Ke 23 maka PPh 21 terutang – = Gaji yang diterima per hari Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 23 – = Gaji Harian Pada Hari Ke 24 Gaji Sehari / 26 = Gaji Total Sampai Hari Ke 24 x 24 = PTKP Sampai Hari Ke 24 / 360 X 24 = PKP sampai hari ke 24 Gaji Total Sampai Hari Ke 24 – PTKP Sampai Hari Ke 24 – = Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 24 5% x = Pajak Penghasilan PPH 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari Ke 24 maka PPh 21 terutang – = Gaji yang diterima per hari Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 24 – = Begitu seterusnya cara menghitung gaji karyawan harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah di atas akan berulang sampai hari ke 26. Untuk karyawan harian, tentu mereka harus menjaga performa mereka agar selalu baik. Bila performa mereka kurang baik, tentu perusahaan tidak akan menggunakan jasa mereka lagi. Banyak perusahaan yang menggunakan aplikasi performance review dengan 360 degree feedback untuk menjaga performa karyawan harian yang mereka miliki. Baca juga Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP & Cara Perhitungannya Menghitung Upah Gaji Per Jam Lebih Mudah dengan Fitur Payroll Talenta Penghitungan gaji karyawan menurut aturan jam kerja Depanaker memang terkesan rumit, apalagi jika ada banyak karyawan yang harus dihitung dengan metode seperti ini. HR Human Resource juga akan pusing jika harus menghitung satu per satu. Oleh karena itu, coba gunakan solusi software payroll di HRIS Talenta di perusahaan Anda. Dengan Talenta, perhitungan gaji akan terasa lebih mudah dengan fitur yang ada di dalamnya. Selain fitur payroll dan employee self-service yang kuat, Talenta juga memiliki sistem automasi HRIS yang tak kalah hebat. Sebagai aplikasi berbasis cloud, perusahaan pengguna tidak perlu lagi membangun infrastruktur pendukung lagi. Hal ini akan membantu perusahaan untuk menghemat biaya kepemilikan hingga 35% karena tidak perlu menyediakan ruang, server untuk database, tenaga ahli pengelola sistem, serta biaya-biaya tambahan dari beban perawatan. Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang! HRIS Talenta pun terintegrasi dengan fungsi-fungsi lain seperti absensi mobile online, payroll, dan pengelolaan program benefit karyawan. Hal ini juga memungkinkan HR untuk mengelola administrasi ketenagakerjaan di mana saja dan kapan saja. Tak hanya itu, integrasi HRIS pun juga mengakomodir automasi onboarding karyawan dan pengawasan kinerja karyawan. Hal ini memudahkan HR untuk mengelola rekrutmen dan program retensi karyawan secara lebih sederhana dan praktis. Baca juga Mengenal Penilaian Kinerja Karyawan, Cara Mengukur, dan Contohnya 4 Keunggulan Fitur Talenta Berdasarkan penjelasan di atas fitur payroll Talenta bisa bantu permudah cara hitung menghitung upah gaji karyawan per jam. Namun selain untuk menghitung gaji karyawan, apa saja fitur dan solusi Talenta lainnya yang bisa bantu permudah pekerjaan dan tugas HRD setiap harinya? Solusi Payroll Dengan Talenta, payroll yang kompleks selesai dalam hitungan menit. Ini tentu akan permudah proses penggajian karyawan dan mencegah kesalahan terjadi dalam proses pembayaran gaji. Solusi HRIS Tinggalkan tugas-tugas HR rutin dan mulai fokus pada karyawan serta perkembangan bisnis. Tugas dan pekerjaan yang berulang pun bisa dibuat secara otomatis. Misalnya untuk pencatatan laporan absensi karyawan setiap harinya. Manajemen Waktu Fitur terlengkap untuk manajemen absensi kehadiran kerja dan lembur yang terintegrasi dengan sistem payroll. Dengan fitur attendance management di Talenta, mengelola absensi karyawan akan lebih mudah dan menghemat waktu. Benefit Karyawan Berikan akses gaji lebih awal dan kesempatan modal pada karyawan dengan fitur Mekari Flex! Ini adalah salah satu cara untuk mengelola benefit karyawan dengan lebih mudah dan tepat. Nah, tunggu apa lagi? Tertarik untuk mencoba Talenta? Anda bisa isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR perusahaan lainnya Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik link di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang! Nah, di atas adalah cara menghitung upah gaji karyawan per jam dan perhari atau harian dengan mudah dan efisien untuk usaha kecil. Lalu dijelaskan juga kalau perhitungan tersebut bisa dilakukan dengan mudah dan efisien menggunakan fitur payroll aplikasi HRIS Talenta. Semoga bermanfaat, dan silahkan untuk membagikannya ke media sosial.
Banyak cara metode penghitungan gaji karyawan untuk Usaha Kecil Menengah UKM. Dan pastinya sebagai pemilik bisnis kita harus perhatikan juga jangan sampai pembayaran gaji bisa mengganggu cashflow rutin usaha yang bisa mengakibatkan kehancuran usaha. Satu yang pasti adalah, gaji harus mengikuti aturan Upah Minimum yang berlaku. Dan variasi lainnya bisa ditambahkan misalnya bonus penjualan, penilaian kinerja yang semuanya tidak harus bersifat biaya tetap. Metode hitung gaji yang dapat diaplikasikan pada UKM adalah metode prorate atau pro rata. Metode ini juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan atau belum bekerja dalam waktu 1 bulan penuh. Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker Setiap Bulan Untuk menggunakan metode pro rata harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja serta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan. Lantaran berdasarkan waktu kerja, maka berikut ini merupakan metode menghitung gaji pro rata Hitung Upah per Jam Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan gaji pokok + tunjangan tetap dibagi 173. Seperti ini rumusnya Upah per jam 1/173 x upah sebulan Darimana angka 173 didapat? Arti dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Penjelasannya seperti ini, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu 52 minggu/12 bulan. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam 40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam. Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan. Misalnya, Rudi baru mulai kerja di perusahaan pada 15 November 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari, maka hitungan gaji Rudi adalah Upah per jam 1/173 x = Upah November 2020 14 hari x 8 jam x = Sistem Gaji Karyawan Cafe Menggunakan Sistem Gaji per Bulan Hitung Upah Berdasarkan Jumlah Hari Kerja Sementara itu, untuk rumus sederhana hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja adalah seperti di bawah ini. Upah berdasarkan jumlah hari kerja Jumlah hari kerja yang sudah dijalani / jumlah hari kerja 1 bulan x gaji sebulan Misalnya, Rudi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 November 2020. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 November 2020 adalah 14 hari kerja. Maka hitungan gaji Rudi adalah 14/25 x = Informasi dan Pemesanan Software Payroll Anda dapat mengundang kami juga untuk presentasi Software Payroll Omegasoft ini ke kantor Anda. Hubungi kami di 0819 9530 2077 atau info sekarang juga. Kami siap membantu setiap permasalahan Software Payroll Omegasoft di kantor Anda.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.Dalam hal sistem penggajian, pada dasarnya UMKM memiliki kesamaan dengan perusahaan berskala besar. Baik UMKM maupun perusahaan skala besar sama-sama menetapkan nilai gaji berdasarkan satuan waktu. Persamaan lainnya adalah gaji akan dibayarkan pada periode tertentu yang telah disepakati antara pemberi kerja dan karyawan. Sedangkan perbedaan yang umum ditemukan dalam perhitungan gaji karyawan UMKM dan perusahaan skala besar adalah satuan waktu yang digunakan. Jika umumnya perusahaan skala besar membayar gaji bulanan, UMKM memiliki opsi metode perhitungan per jam, harian, dan bulanan.Baca juga Cara Menghitung Gaji Bulanan Karyawan Tetap, Tidak Tetap, ProrataPemerintah sudah mengatur perhitungan gaji karyawan UMKM dalam PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengizinkan usaha mikro dan kecil untuk memberikan upah pekerja di bawah upah minimum provinsi UMP. Jadi besaran gaji karyawan usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Sebagai gambaran, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pengertian usaha mikro dan usaha kecil adalah sebagai berikut.Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, atau hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta per tahun.Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 milyar per tahun.Meskipun demikian, kesepakatan gaji antara pekerja dan pemilik usaha mikro dan kecil harus mengacu pada ketentuan berikutSekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata tingkat konsumsi masyarakat di tingkat provinsiSekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil yang dibebaskan dari ketentuan UMP wajib mempertimbangkan faktor-faktor berikut iniMengandalkan sumber daya tradisional Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.Menetapkan Besaran Gaji Karyawan UMKMDalam menetapkan gaji karyawan, pelaku UMKM bisa menghitung pendapatan bruto perusahaan sebagai dasar perhitungannya. Persentase pendapatan bruto yang digunakan untuk biaya penggajian sangat bervariasi tergantung jenis industri. Biasanya, bisnis yang bergerak di bidang jasa memiliki biaya penggajian yang lebih tinggi dibanding industri yang bisnisnya didominasi oleh mesin. Idealnya, zona aman biaya penggajian berkisar antara 15% - 30% dari pendapatan bruto.Simulasi perhitunganUsaha A didirikan di Jakarta dan menghasilkan pendapatan bruto per bulan sebesar Rp Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rata-rata konsumsi adalah Rp dan garis kemiskinan adalah Rp per kapita per bulan di provinsi DKI Jakarta.Dengan ilustrasi tersebut, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.Pendapatan Bruto per bulan= Rp ideal biaya penggajian 15% - 30% x Rp Rp - minimal yang harus diberikanSesuai tingkat konsumsi Rp x 50%= Rp garis kemiskinan Rp + 25%= Rp mengacu pada alokasi maksimal biaya penggajian dan gaji minimal berdasarkan tingkat konsumsi, usaha A dapat mempekerjakan 6 - 12 orang dengan nominal gaji yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.Metode Perhitungan Gaji Karyawan UMKMMetode Perhitungan Gaji Karyawan UMKMBisnis skala kecil hingga menengah bisa menerapkan gaji bulanan pada karyawannya. Perhitungannya pun sama seperti pada perusahaan berskala besar. Namun ada kalanya UMKM memiliki karyawan dengan penggajian yang dihitung per jam atau per hari. Perhitungan penggajian per jam dan per hari diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Khusus untuk perhitungan penggajian per jam, hanya dapat diterapkan untuk pekerja yang bekerja secara paruh waktu.Hitung Gaji Per JamBerdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 perhitungan gaji per jam adalahGaji per jam = 1/173 x Gaji sebulanKeteranganAngka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan. Gaji sebulan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Rumus tersebut berlaku juga untuk perhitungan lembur karyawan.ContohKaryawan B bekerja di sebuah bisnis kecil secara paruh sebulan yang disepakati bersama adalah sebesar Rp Pada bulan Juni, karyawan B bekerja selama 10 hari selama 5 jam setiap harinya. Maka gaji yang didapatkan karyawan B adalahGaji per jam = 1/173 x Rp = Rp sebulan = Rp x 10 hari x 5 jam = Rp Gaji Per HariPerhitungan gaji bulanan berdasarkan jumlah hari kerja karyawan menggunakan rumus berikutGaji per hari = Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja 1 bulan x gaji sebulanContohKaryawan B bekerja di sebuah bisnis kecil secara tetap. Gaji sebulan yang disepakati bersama adalah sebesar Rp Pada bulan Juni, karyawan B bekerja selama 10 hari. Maka gaji yang didapatkan karyawan B adalahGaji sebulan = 10/21 x Rp = Rp kedua perhitungan di atas, Karyawan B tidak dikenai pajak penghasilan karena jumlah penghasilan sebulan tergolong dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP sesuai UU HPP.Menghitung Gaji Karyawan UMKM dengan CATAPAPerhitungan gaji bagi pelaku usaha mikro memang cenderung lebih mudah karena biasanya jumlah karyawan tidak terlalu banyak. Namun jika Anda merupakan pelaku usaha kecil dan menengah, mengurus penggajian dapat menjadi tantangan yang berulang setiap bulan. Ditambah lagi jika ada kebutuhan perhitungan pajak dan komponen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk membuat sistem payroll yang baik agar dapat mendukung produktivitas bisnis. Penggunaan software payroll CATAPA dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang ingin mengoptimalkan proses penggajian dengan berbagai kemudahan. CATAPA dapat melakukan perhitungan otomatis pada komponen gaji seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, cuti, dan lembur. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi menghabiskan waktu dalam urusan administrasi. Biaya berlangganannya pun sangat terjangkau. Mulai dari Rp per karyawan per bulan, Anda sudah dapat memproses payroll secara otomatis. Bahkan dengan program BangkitBersamaCATAPA, pemilik UMKM dapat menikmati layanan CATAPA secara GRATIS untuk UMKM yang memiliki karyawan maksimal 20 orang.Baca juga Proses Payroll CATAPA Lebih Cepat dengan Fitur Baru Tidak hanya dapat memproses perhitungan gaji secara otomatis, aplikasi CATAPA Time Management juga bisa memudahkan Anda dalam mengelola data kehadiran dan jadwal shift karyawan. Pengajuan dan persetujuan cuti pun dapat diproses secara online tanpa ribet.Jadi, gunakan waktu Anda yang berharga untuk mengembangkan bisnis dan serahkan urusan penggajian pada CATAPA. Daftar sekarang dengan klik tombol di bawah ini!
cara menghitung gaji karyawan usaha kecil